Senin, 04 Maret 2013

Identitas Jama'ah Haji : Paspor dan DAPIH

Paspor Republik Indonesia (sumber : imigrasi.go.id)
Sleman - Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No.D/05/2011 tentang Pengurusan Dokumen Perjalanan Ibadah Haji dan Peraturan dan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Jemaah Haji, merupakan salah satu langkah maju yang dilakukan Direktorat Jenderal Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama beserta Direktorat Jenderal Imigrasi terkait dengan dokumen bagi jama'ah haji dalam melakukan perjalanan Ibadah Haji. 
Paspor yang digunakan oleh jemaah haji adalah paspor biasa 48 halaman, dimana pengajuannya dilakukan melalui Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi domisili jama'ah haji, pengajuan permohonan paspor bagi jama'ah haji ini dapat dilakukan secara perorangan atau rombongan yang dikoordinir oleh  Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Untuk jemaah haji yang telah memiliki Paspor dan masih berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan terhitung pada saat hari keberangkatan, Paspor tersebut dapat dipergunakan dan tidak perlu diperpanjang.
Biaya penerbitan paspor biasa bagi jemaah haji reguler dibebankan kepada dana optimalisasi setoran awal BPIH, sedangkan bagi jemaah haji khusus menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.  
Untuk memperlancar dan mempercepat proses penerbitan Paspor, maka jama'ah haji diharapkan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan, persyaratan tersebut meliputi :
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Fotocopy Akte/Surat Kelahiran atau Surat Nikah
4. Fotocopy lembar bukti setoran BPIH
5. Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama 
6. Paspor biasa Asli bagi yang sudah memilikinya dan sudah habis masa berlakunya (untuk perpanjangan).

Selain Paspor Biasa untuk dokumen jama'ah haji dalam melakukan perjalanan ibadah haji, Kementerian Agama juga menerbitkan dokumen pendukungnya yang disebut DAPIH (Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji), dokumen pengendali bagi jama'ah haji yang berisikan identitas jama'ah haji yang terdiri dari 12 lembar dan diperuntukkan untuk kontrol administrasi operasional jama'ah haji yang dilakukan oleh instansi yang berwenang baik di tanah air maupun di Arab Saudi.
DAPIH (sumber : dirantingcemara.wordpress.com)
Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji (DAPIH) yang ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan digabungkan bersama Paspor jama'ah haji ini digunakan untuk exit/entry imigrasi, pendataan pembayaran maktab wukala, naqobah, pendataan kementerian Haji Arab Saudi, serta pendataan Konsulat Jenderal RI. 
Oleh karenanya keberadaan kedua dokumen yakni paspor berikut DAPIH ini tidak dapat dipisahkan. 



Petunjuk Ibadah Haji

Petunjuk Singkat Beribadah Haji


SKEMA PERJALANAN IBADAH HAJI

Berikut Skema Perjalanan Haji terbitan Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh Kementerian Agama Republik Indonesia